Joni Warga Jalan Indra Tebing Tinggi Diciduk Polisi Miliki 0,5 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satres Natkoba Polres Tebing Tinggi melakukan menangkap seorang pemilik sabu, Selasa, (11/4/23) Pukul 22.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/4/23), membenarkan penangkapan seorang pria pemilik sabu dan ganja. Dia menyebutkan, Pelaku  yang diaman Joni alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

"Dari pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,56 gram," ungkapnya.

Selain itu, Sambung Agus, Satu bekas kotak rokok merek club warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 1,33 gram dan berat bersih (Netto) 0,81 gram dan uang tunai sebesar Rp.185.000. tutupnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini