Camat Pagar Merbau H Ibnu Hajar SSos SPd memanggil pengelola Kafe dan Karaoke

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Camat Pagar Merbau, H Ibnu Hajar SSos SPd memanggil Sutantri, pengelola Kafe dan Karaoke Pegasus di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau ke Kantor Camat Pagar Merbau, Selasa (11/4/2023), pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut atas razia terhadap Kafe dan Karaoke Pegasus tersebut, Minggu (9/4/2023). Di mana dalam razia itu, sedikitnya ada 15 remaja yang diamankan, 10 di antaranya laki-laki dan sisanya, lima orang perempuan. Bahkan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di Ruangan Karaoke kafe tersebut.

Berdasarkan keterangan Sutantri, selaku pengelola kafe, pemilik kafe tersebut merupakan abang kandungnya, Fendi, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Soal minuman keras, kafe tersebut tidak menyediakannya, namun mengetahui dan tidak melarang pengunjung membawa miras dari luar untuk dikonsumsi di tempat tersebut. Tidak adanya pengawasan ataupun larangan bagi pengunjung yang masih di bawah umur. 

Tidak adanya batasan jam buka kafe, bahkan sampai Subuh masih melayani tamu. Sebelumnya, sudah ada peringatan dari pemerintah desa setempat agar tidak menyediakan miras, wanita penghibur, pengunjung anak di bawah umur dan batas waktu buka kafe tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Camat dengan tegas mengatakan agar kafe tersebut ditutup sampai ada izin resmi dengan ketentuan dan syarat yang telah diatur dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi/membuka kafe dan karaoke tersebut yang menyalahi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,. Apabila mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diberi sanksi sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.(Rom)
Komentar

Berita Terkini