Pencurian HP dan Emas Senilai 120 Juta, Dijalan RS Umum Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku seorang pria ini sial ZS alias Zakwan (23) warga Jalan Jend Ahmad Yani Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Dia diamankan petugas terkait pencurian emas dan HP senilai lebih kurang Rp120 juta, Pelaku ditangkap Rabu (29/3/23) dari rumah kosnya di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/3/23) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan Zakwan, Sabtu subuh, 18 Maret 2023 di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Korban menyebutkan, pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan diperkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar rp 100.000.0000.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib dan Katim Aiptu W. Simanjuntak setelah melakukan penyelidikan mengamankan 1 orang pelaku Zakwan Saragi, jelas Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini