Miliki Sabu, Ambek Warga Kampung Langau Sergei Diciduk Polisi

harianfikiramsumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pria berinisial R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Sergai diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, pada Selasa (21/3/23) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, 25 (dua puluh lima) plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah). 

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (22/3/23), Dijelaskan, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial R alias Ambek pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Pelaku ditangkap di kamar rumah, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat  bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur dan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lemari kamar," ungkap Kasi Humas.

Termasuk 25 (dua puluh Iima) plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 120.000.(seratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar pelaku.

"Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Ambek mengaku dan menjawab miliknya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan lalu diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nazl)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini