Ketua Pokmas Desa Suka Baru Resmi Menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi

harianrikiransumut.com | Lampung Selatan - Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Desember 2022 nomor 4355/K/Pdt/2022, lalu terkait perkara gugatan perdata jalan tol, kini Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersama rekan-rekan Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menerima salinan Relaas Putusan Kasasi.

Salinan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi tersebut diterima oleh Ketua Pokmas Desa Suka Baru, Suradi didampingi rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Selasa, (28/2/2023).

Dikonfirmasi harianfikiransumut.com, Rabu, (1/3/2023) Suradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat salinan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi terkait perkara gugatan perdata terhadap lahan mereka yang terkena jalan tol.
Salinan Putusan Kasasi nomor  37./pdt. G/2020/pn kla. Jo. 75./pdt/2021/pt tjk jo 4355.k/pdt/2022 tersebut saya terima dari Juru Sita PN Kalianda, Yusnarsyah pada Selasa, 28 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, sebutnya.

Suradi juga mengucapkan terimakasihnya kepada rekan-rekan dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan membantu dalam memperjuangkan haknya terkait lahannya yang terkena jalan tol yang belum dibayar ganti ruginya oleh pemerintah.(red).
Komentar

Berita Terkini