Kasi Trantib Pagar Merbau Tertibkan Galian C Ilegal

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pagar Merbau, M Ibrahim Harahap bersama Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagar Merbau, Iptu Jesco Siburian, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi SPd dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau, melakukan penertiban galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/3/2023).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang praktik galian C ilegal di Desa Sukamandi Hilir kembali beroperasi,  setelah Senin, 27 Maret 2023 lalu, dilakukan penertiban oleh Polsek dan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau.

Dalam penertiban tersebut, di lokasi galian C terdapat tiga unit eskavator. Namun saat tim tiba di lokasi, ketiga alat berat itu sedang tidak beraktivitas dalam kondisi terparkir dengan mesin mati serta tidak terlihat truk di lokasi tersebut.

Personel gabungan meminta kepada penanggungjawab galian C untuk segera menghentikan aktivitas secara permanen dan mengangkat alat berat dari lokasi.

Dalam penertiban itu, ketiga alat berat tersebut  tidak disita maupun ditahan. Kemudian, ketiga eskavator itu diangkat dari lokasi dengan tiga Truk Trado (khusus pengangkat alat berat) oleh penanggungjawab galian C ilegal tersebut.(Rom)
Komentar

Berita Terkini