Pemdes Sukadamai Bentuk dan Umumkan Nama Struktur Organisasi Forum Anak

harianfikiransumut.com | Bengkalis - Guna upaya percepatan Kabupaten Layak Anak, (KLA) Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Rupat Utara melaksanakan pembentukan forum anak.

Pembentukan struktur pengurus forum anak tersebut telah dilaksanakan pada 22 Desember 2022 yang lalu oleh Dewan Pembina Forum Anak Sekaligus sebagai Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, S.Pd.i.

Kepala Desa Sukadamai, Abdul Aris diwakili oleh Saekretaris Desa, Superman mengatakan bahwa, dalam struktur pengurus organisasi forum anak tersebut terbentuk sebanyak 13 orang, sebutnya, Senin, (9/01/23).

Adapun ke 13 orang anak-anak yang tercantum dalam struktur pengurus organisasi forum anak tersebut masing-masing : 
- Pembina : Kepala Desa
- Pendamping : Kasi Kesra
- Ketua : Wahyu Hidayat
- Sekertaris : Nur Afia
- Bendahara : Mutia Ramadani
- Divisi Advokasi & Perlindungan : Riardian, winda
- Divisi Rehabilitasi: Firmansyah, Ulfa, Nur Azira
- Divisi Seni & Budaya : Habib Hafizi, Rosalinda, Fadila Azura
- Divisi Olah Raga: Ahui, Enhin
Pembentukan forum anak tersebut juga disertai dengan pembekalan, pelatihan pemberdayaan Forum Anak yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sukadamai disampaikan oleh Narasumber Riszuan. S.Pd 

Superman menjelaskan bahwa pembentukan Forum Anak Desa merupakan upaya percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang wajib diikuti oleh pemerintah desa khususnya Pemerintahan Desa Sukadamai.

"Pembentukan Forum Anak ini sebagai salah satu indikator menuju KLA. Pembentukannya sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2019,"jelasnya.

Forum Anak juga sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang langsung dibina oleh pemerintah, bertujuan memenuhi hak kewajiban anak dan sebagai media komunikasi organisasi bagi anak.

Selain untuk menjembatani hak partisipasi anak juga sebagai media kompetisi prestasi anak, serta sarana pengembangan bakat dan kemampuan anak. Terangnya,

Superman menambahkan, dengan adanya Forum Anak dapat mewakili aspirasi dari seluruh anak yang ada di desa untuk menyampaikan aspirasi anak desa dan daerah .

Forum Anak adalah amanah UUD no 18 tahun 2019 pasal 1, maka dari itu setiap desa yang telah membentuk Forum Anak diharapkan mengikutkan Forum Anak dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa,"pungkasnya mengakhiri. (Alan)
Komentar

Berita Terkini