Unit Reskrim Polsek P. Brandan Bekuk Tersangka Pelaku Pembacokan

harianfikiransumut.com l Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Sumut berhasil membekuk seorang lelaki paruh baya berinisial A(52) warga Securai Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu, (6/11/2022).

Terlapor A ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh H(39) selaku korban ke Kantor Polsek Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara sesuai LP/B/142/X/2022/SU/LKT/SEK-Brandan tanggal 04 Oktober 2022.

Diketahui, terlapor A dan H(korban) merupakan Abang beradik warga Desa Securai, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi bermula pada Sabtu, (10/9/2022), korban(H) bersama rekannya F(29) sedang mengendarai sepeda motor menunju pulang ke rumah untuk mengambil tanggul( alat tangkap ikan).

Setibanya di rumah, tiba-tiba terlapor A pun datang menyusul mengendarai sepeda motor, sambil mengatakan, " H, besok kita kumpul keluarga semua".

Tak lama kemudian, terlapor mendekati korban dan membacok korban menggunakan sebilah parang hingga mengenai Bahu, Kepala dan tangan sebelah kiri.

Kemudian, saksi 1 F menyuruh saksi 2 DS(29) untuk membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan dan setelah itu  Korban disarankan untuk di rujuk ke RS Putri Bidadari.

Korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Putri Bidadari selama 26 hari dan kondisinya mulai membaik,

Selanjutnya, Korban merasa keberatan,dan melaporkan atas perbuatan terlapor (A) ke Polsek Pangkalan Brandan,Sesuai LP/B/142/X/2022/SU/LKT/SEK-Brandan tanggal 04 Oktober 2022,

Kemudian, pada Jumat (04/11/ 2022) sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Pangkalan.Brandan AKP Bram Chandra Sihombing,SH, MH mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku  Percobaan Pembunuhan berinisial A sedang berada di warung tuak di Desa Securai Selatan.

Atas perintah, AKP Bram Chandra, S.H,M.H, tanpa berselang waktu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar M.T Sihotang, S.H bersama anggota langsung mendatangi warung tuak tersebut dan mengamankan Terlapor A serta menginterogasinya untuk pencarian barang bukti berupa sebilah parang bergagang Kayu,

Setelah di Interogasi Terlapor mengakui atas perbuatannya terhadap adik kandungnya sendiri. 

Selanjutnya Tersangka bersama Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum. (Ramlan.az).
Komentar

Berita Terkini