Ketua PWI Aceh Tamiang, Mengutuk Oknum Pengancam Bunuh Wartawan Di Takengon

harianfikiransumut.com | Ketua PWI Aceh Tamiang Syawaluddin meminta pihak penegak hukum segera usut kasus ancam bunuh terhadap wartawan Rakyat Aceh, Jurnalisa yang bertugas di Takengon. Wartawan bukan objek pembunuhan dan tindak kekerasan,".

Ancaman pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap pekerja pers sudah berulang kali terjadi, bahkan puluhan wartawan menjadi korban, ungkap Syawaluddin, di Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at, (11/11/2022).

Sepertinya, Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, banyak tidak diketahui oleh sebagian pegiat proyek. Sehingga mereka tidak bisa membedakan karya jurnalistik yang  didasari oleh 5W1H.

"Karya jurnalistik didasar oleh Data, Fakta, cover booth side dan hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi narasumber yang dianggap berkompeten," Katanya. 

Dikatakan; PWI Aceh Tamiang mengutuk tindakan ancam bunuh Jurnalisa [wartawan Rakyat Aceh] yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional. 

Dirinya minta, Dewan Pers, PWI Aceh serta Pusat untuk melakukan serangkaian kebijakan komprehensif perlindungan kerja kepada pekerja pers. 

"Kebijakan perlu dilakukan, dalam memberikan konteks perlindungan terhadap pekerja pers. Terutama itu, pihak Perusahaan media cetak, elektronik dan online, benar-benar dalam merekrut wartawan secara profesional, tidak asal comot. Belum tentu wartawan yang direkrut memahami praktik jurnalistik yang baik dan benar secara yuridisnya," Jelasnya. 

Dia mengingatkan, untuk wartawan  pemula agar mendalami ilmu jurnalistik, agar dalam pemberitaannya sesuai kaidah roll of law-nya. Hal tersebut juga bagian dari perlindungan diri wartawan dalam bertugas. 

"Kita minta pihak kepolisian, secepatnya oknum pelaku pengancaman terhadap saudara Jurnalisa segera ditangkap  dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab ini sangat meresahkan bagi pekerja pers," Harapnya.
Komentar

Berita Terkini