Maling Yang Gasak Rumah Mulkan Di Tebing Tinggi Di Garuk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Mulkan Azhima AW kehilangan sebuah handphone dan tablet saat rumahnya ditinggal pergi, saat itu korban pergi ke luar kota dan kepergiannya membuat maling berhasil menggasak dua barang kesayangannya, peristiwa ini terjadi pada Kamis lalu (29/9/22) sekira pukul 11.20 Wib di Jalan Ahmad Yani Lk III Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/10/22) menyampaikan pasca kejadian, korban langsung melakukan pengaduan ke Polsek Padang Hulu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasi Humas.

Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hulu diantaranya Kanit Reskrim Ipda Robinsar M.H. Sitinjak bersama Aipda Tony Wibowo, S.H, Aipda Iswadi, Aipda Kadri, Bripka Edison Edward dan Brigadir R Siagian, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS alias Bowo (24) warga Jl Badak Lk I Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. 

Pemuda itu ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KUHPidana terhadap korban an. Mulkan Azhima AW dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 09 / X /2022/TT.HULU Tanggal 11 Oktober 2022 dengan kerugian materi satu unit tablet Samsung Galaxy warna grey dan satu unit handphone J7 Prime warna hitam.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya pada hari Rabu (28/9) sekira pukul 17.00 Wib, pelapor/korban berangkat ke Medan dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian pada Kamis (29/9) sekira pukul 11.20 wib korban pulang dari Medan dan melihat pintu kamar sudah terbuka. “Usai pulang dari Medan korban melihat barang barang miliknya sudah berserakan, selanjutnya korban mencek handphone dan tablet yang berada di bawah tempat tidur ternyata telah hilang,” jelas AKP Agus.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Padang Hulu dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp samsung J7 Prime warna hitam.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan bahwa hasil gelar perkara dari proses penyelidikan sampai dengan proses penyidikan diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Hasil proses penyidikan terhadap pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan telah memenuhi 2 alat yang cukup sesuai pasal 183 KUHAP,” tandasnya.(Naz)

Keterangan Gambar : Pelaku  bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini