Miliki Sabu, Dua Pria Di Tebing Tinggi Terjaring Polisi Dari Jalan Intan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Intan Lk. I Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa (13/9/22) sekira pukul 10.20 Wib.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Jumat (16/9/22) dalam keterangan menyebutkan Kedua pria tersebut yakni berinisial MFP alias Padli (38) warga Jalan HM Yamin Kel Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmat (33) warga Jakarta Timur sesuai KTP sedangkan alamat domisili di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan, sebutnya. 

Dijelaskan Kasi Humas, pada hari Selasa (13/9/22) sekira pukul 10.20 wib, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian personel melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Jalan Intan Lk.I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Prov Sumatera Utara. “Petugas berhasil menangkap kedua laki-laki itu. Saat ditangkap kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah” katanya.

Saat ditanya petugas, Sambung Kasi Humas, kedua lelaki itu mengaku bernama MFP alias Fadli dan RIS alias Rahmad. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya ada 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 gram yang ditemukan dari selipan pinggang MFP dan Termasuk 1 (satu) perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek redmi.

Saat pelaku diinterogasi petugas, Lanjut Kasi Humas, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut. "Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan pelaku dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut,” Ungkap Kasi Humas.

Sebagai informasi, salah satu pelaku RIS beralamat sesuai KTP di Jalan Remaja Ceger No. 38 A RT 008 RW 001 Kel. Ceger Kecamata Cipayung Kota. Jakarta Timur Prov DKI Jakarta, sementara saat ini pelaku berdomisili di Jalan Soekamo Hatta Lk. Il Kel Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini