Simpan Sabu Di Bawah Pot Buang, Seorang Warga Tebing Tinggi Di Tangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria IL alias Win atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (22/8/22) sekitar pukul 00.30 wib di Kampung Mandailing tepatnya di Jalan Selat Bangka Lk. II Kel Mandailing Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Terkait hal ini  Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Rabu (25/8/22) mengatakan pelaku berinisial IL alias Win (52) warga Jalan Selat Karimata Lk II Kel. Mandailing Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap Win ditemukan dibawah pot bunga tepat dihadapan pelaku berupa barang bukti ber 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.

Dijelaskan Kasi Humas, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial IL alias Win, Senin (22/8) sekira pukul 00.30 wib di Jalan Selat Bangka LK. II Kel. Mandailing tepatnya didepan rumah.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas yang ditemukan dibawah pot bunga tepat dihadapan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz).

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini