Riping, Luku dan Ciping Di afdiling III Unit Balimbingan Terkesan Menyimpang

harianfikiransumut.com |  Langkat - 
Pekerjaan replanting seluas hampir 100 ha di afdiling III unit Balimbingan sudah mulai di kerjakan oleh pihak rekanan, bertujuan untuk areal TU (tanaman ulang ) peremajaan kelapa sawit milik PTPN IV Pusat MEDAN sebagai anak perusahaan BUMN.

Untuk pelaksanaannya, pihak perusahaan kebun PTPN IV mempercayakan ke pengusaha kontraktor berinisial A, dalam pengerjaannya sudah tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan harus mengikuti aturan yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, pantauan awak media di lapangan yakni di afdiling III areal TU, Senin, (08/08/22) terdapat  pekerjaan yang tidak sesuai aturan yang ada, seperti pembongkaran tanah ( Riping ) yang kedalamannya hanya mencapai 25 cm - 30 cm,  seharusnya berkedalaman 60 cm - 65 cm. 

Sementara itu, Lukuan yang searah dengan ripingan (tidak diagonal ), seharusnya antara riping dan lukuan berlawanan arah dan cipingan yang ketebalannya mencapai 15 cm .

Hal tersebut pasti berpengaruh dengan tidak mampu untuk menyerap cairan, menguraikan bahan organik, tidak mampu mematikan pathogen dan tidak mampu menyangga zat kimia yang merusak kadar tanah tersebut.

Bisa jadi dalam pengerjaan tersebut pihak rekanan ingin meraup keuntungan yang lebih besar, walaupun karyawan perusahaan telah standby dalam pengawasannya namun masih bisa juga terjadi kesalahan.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media melakukan konfirmasi kepada  Asisten SDM perusahaan Hendra melalui pesan singkat WhatsApp, beliau mengatakan ," ia bg, ntar kita sampaikan ke pihak vendor (rekanan ) dan akan kami , 7capnya mengakhiri. (RS).
Komentar

Berita Terkini