Pekerjaan Lening Paret Di Desa Bah Damar Sergei, Terkesan Proyek Siluman


harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Tidak terlihatnya papan informasi atau Plank Proyek dilokasi Pekerjaan pembangunan Lening Paret Di Desa Bah Damar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serge, terkesan bagaikan proyek siluman, Sabtu, (13/8).

Hal itu menjadi sorotan dari masyarakat, seharusnya proyek yang dibangun oleh pemerintah baik menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, APBA maupun APBN harus disertai papan informasi.

Patut diduga, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu merupakan proyek tak bertuan alias siluman dan terindikasi sebagai trik untuk mengelabui masyarakat agar tidak terpantau berapa besar anggaran dan sumber anggarannya..

Pembangunan inspratuktur Lening Paret  Di Desa Bahdamar di duga Proyek Siluman dan Sarat dengan Korupsi, Pasalnya pantauan  wartawan dilokasi pengerjaan lening paret tersebut, sekira pukul 11.00 Wib, Sabtu (13/8) tidak ditemukan adanya plank proyek yang memuat Jenis kegiatan pekerjaan, Volume Kegiatan, Anggaran Dana dan Sumber Dana serta Waktu Pekerjaannya juga Pelaksana Kegiatan.

Terkait hal pekerjaan tersebut, Kepala Desa Bahdamar, Mislan Purba saat di Konfirmasi wartawan Via Telpon Cellular pada Sabtu malam (13/8/22) Sekira pukul 22.30 Wib, menuturkan, "itu bantuan dari daerah, bukan kita yang mengerjakan, itu bukan dari dana desa itu," Sebutnya.

Kepala Desa setempat menegaskan, bahwa pekerjaan tersebut bukan bersumber dari dana desa melain kan dari Kabupaten Sergei Dinas Perkim."Bukan, dari Kabupaten itu Dinas perkim," tegasnya.

Sementara terkait tidak adanya Plank Proyek, Kades mengungkapkan tidak tahu. "iya tidak tahula orang itu, mana mungkin juga awak paksa-paksa orang itu buat plank iyakan,"ujarnya.

Kades menambahkan, bahwa orang dinas perkim telah meminta izin ke pemerintah Desa," uda orang dinas Perkim uda jumpa," pungkas Kades Bahdamar Aslan Purba.

Perlu diketahui, kewajiban memasang Palank Proyek atau  papan nama tertuang dalam peraturan peresiden (Perpers) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 Tahun 2012  selain itu ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembangunanan Derenasi Kota, Insfateruktur Jalan dan Peroyek Irigasi. Regulasi ini mengatur sesetiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama peroyek (Plank Proyek).

Tidak itu saja, pemasangan Plank Proyek juga berkenaan dengan Keterbukaan Informasi Publik sebagai mana tertuang dalam Undang - Undang Keterbukaan Informasi (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.(Naz/Tim)

Keterangan Foto : Tampak seorang pekerja sedang mengerjakan pembuatan leningan paret Di Desa Bahdamar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei, Sabtu (13/8/22).
Komentar

Berita Terkini