Sempat DPO Satu Lagi Pelaku Jamret Di Depan BCA Tebing Tinggi Di Bekuk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perbuatannya melakukan jambret di depan Bank Central Asia Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi pada Senin lalu (18/7/22) diciduk Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (22/7/22) sekitar pukul 17.00 wib di Jalan tenggiri Kel Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan memaparkan, bahwa sebelumnya pelaku berinisial ASM alias Nizar (29) berprofesi sebagai kuli bongkar muat warga Jalan HM Yamin Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi melancarkan aksinya berdua dengan rekannya yang telah diamankan polisi usai diserahkan warga, dimana pada saat itu rekannya yang berinisial IKH (25) nyaris diamuk massa dan kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Pada saat itu personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan satu dari dua pelaku jambret di depan Bank Central Asia (BCA) Jalan  Sudirman Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi usai diserahkan warga sehabis pelaku menjalankan aksinya tersebut pada hari Senin (18/7/22) sekitar pukul 17.30 wib.

Sebelumnya pelapor Yusrizal Nasution (46) warga Jalan Gunung Sibayak Lk. IV Kec Rambutan Kota T Tinggi langsung membuat pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 610 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Juli 2022 saat itu pelapor menerima kabar dari saksi Tiara Aulia Lubis (15) bahwa korban Maulida Izmi Nasution (15) merupakan anak pelapor, yang pada saat itu anaknya bersama Tiara dijambret oleh dua orang laki-laki dimana menurut keterangan daripada saksi bahwa salah satu pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi, dalam hal ini korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3s warna biru dengan total kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, selang beberapa hari kemudian pelaku ASM alias Nizar berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi di kawasan Jalan Tenggiri tepatnya di depan rumah warga bernama Dedi Koto, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya tentang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias jambret di depan BCA Tebing Tinggi, saat itu Ia mengaku berhasil melarikan diri sedangkan rekannya IKH berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Untuk diketahui, dua pelaku jambret menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4443 NAW melakukan aksinya pada Senin lalu (18/7/22), satu pelaku berhasil diamankan warga sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan akhirnya pada hari Jumat (22/7/22) telah berhasil ditangkap petugas.

Hingga kini para pelaku telah mendekam di Mapolres Tebing Tinggi, ” terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara” pungkasnya Kasi Humas. (Naz)


Komentar

Berita Terkini