Gugatan Ketua BPD Lubuk Kasih Dikabulkan, Camat Brandan Barat Terkesan Kangkangi Putusan PTUN.

harianfikiransumut.com | Langkat - Kekusaan sepertinya dijadikan panglima Oleh MH Kepala Pemerintahan Kecamatan Brandan Barat.dimana pada 2021 Orang Nomor 1 ini Mengeluarkan  SK Atas nama Misliana.S.Pd.i Sebagai Ketua BPD yang Baru sedangkan Mhd.Sopian adalah Ketua BPD terpilih dengan SK Bupati Langkat masa Bakti 2018-2024.

SK yang diterbitkan Bupati Langkat.pada 2018 lalu dan berakhir pada tahun 2024.kepada harianfiransumut.com dikediaman nya Kamis (28/7/2022) Mhd.Sopian mengatakan.dalam hal ini "saya sangat kecewa.Karna setiap kegiatan di Kantor Desa " Saya tetap Aktif. 

Dalam hal ini sepertinya "saya sengaja disingkirkan oleh Kades dan Camata Brandan Barat pasalnya Kata Mhd Sopin.ketika pemgajuan Rencana Pembangunan APBDes Anggaran Dana Desa (DD)tahun 2020 tidak "saya tanda tangani.karna sebelum " saya tanda tangani Berkas yang akan diajukan "saya minta Poto Copy nya Agar bisa " Kami bahas didalam Rapat Internal BPD tapi tidak diberikan oleh Kades. Sedangkan BPD adalah Pengawas dalam penggunaan Anggaran.kata Mhd Sopian.

Karna memvalit kan berkas pengajuan adalah Pihak Kepala Desa.maka "saya minta Copy Berkas tapi tidak diberikan oleh Kades Sejak itu setiap kegiatan "saya tidak pernah lagi dilibatkan tandasnya.Pada 2021 Camat Brandan Barat Menerbitkan SK Atas Nama.
Misliana.S.P.d.i Sebagai Ketua BPD Desa Lubuk Kasih.maka pencairan dan pengunaan Anggara DD tahun 2020 menimbulkan tanda tanya di masyarakat karna Ketua BPD tidak ada kata. Mhd Sopian. 

Dengan adanya SK yang dikeluarkan Camat Brandan Barat Kasus ini telah disidangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan "saya Selalu pengugat dimenangkan oleh PTUN lalu Camat mengajukan Banding. Namun putusan tetap dengan keputus yang pertama " Saya masih dimenangkan.

Dalam putusan itu.Camat dan Misliana sebaga tergugat harus mengembalikan/
membatalkan SK yang telah diterbitkan Atas Nama. Misliana. S. P.d.i.Namun Sampai saat ini Putusan PTUN tidak dipatuhi oleh Camat Brandan Barat.kata Mhd Sopian. 

Camat Brandan Barat.Muhammad Harmain.S.St.p dikonfirmasi Melalui Sekcamnya.Liliana Manurung.S.H diruang Kerjanya Jum.at(29/7/2022)
Liliana menjelaskan "kalau tentang BPD
" Kami tidak pernah Intervensi karna adanya BPD berdasarkan permendagri Nomor: 10  tahun 2021 tandasnya. 

Disingung tentang diterbitkan SK BPD oleh Camat Brandan Barat.Liliana mengatakan itu Bukan SK tapi surat Pengesahan tentang telah terbentuknya Ketua BPD yang baru.terbentuknya juga Ketua BPD yang Baru itu hasil dari Musyawarah mereka sendiri kilahnya. 

ditanya tentang pengunaan Anggaran DD tahun 2020 Liliana Manurung mengatakan.Dana itu sebahagian nya menjadi Silfa maka dana dikembalikan ke Pemerintah Pusat ia juga mengatakan BPD sebenarnya tidak boleh kekosong.
Kata Liliana. 


(R.az)
Komentar

Berita Terkini