Diduga Korupsi, SMP Madina Meminta Kaban BPKPAD Madina Turun Dari Jabatannya

harianfikiransumut.com | Madina - Serikat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (SMP Madina) menggelar aksi ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mandailing Natal , Kamis, (07/07/22)

SMP Madina meminta Kaban Keuangan Kabupaten Mandailing Natal untuk turun dari jabatannya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penyelewengan kekuasaan dan terlibat tindak pidana korupsi.

Kordinator aksi M.Miftahul Zihadi membuka aksi sekaligus menyampaikan orasinya dan menyatakan dengan tegas bahwa Kaban Keuangan tidak transparansi dan tidak profesional dalam mengemban jabatannya, serta mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengawasi dan memeriksa anggaran daerah Kabupaten Madina agar segera memproses dugaan korupsi kaban keuangan.

"Kami sangat berharap kaban keuangan kabupaten Mandailing Natal secepatnya di proses oleh pihak kejaksaan negeri, inspektorat dan seluruh pihak yang berwenang di Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan kami yang telah melakukan penyelewengan kekuasaan dan membuang buang anggaran APBD tahun anggaran 2019" tegasnya

Tak lama kemudian dari pihak Badan Keuangan yang diwakili oleh Kabid perbendaharaan langsung menyahuti dan menyampaikan akan meneruskan tuntutan yang di orasikan kepada kaban keuangan

"Apapun tuntutan dari adek adek mahasiswa yang telah melakukan aksi akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, terima kasih, "wasalamu alaikum wr.wb." pungkasnya

Lanjutnya Fadli Muhammad selaku sekretaris SMP Madina memaparkan tuntutan aksinya, yaitu:

"1. Meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar mencopot dan membekukan Kaban Keuangan karena tidak adanya transparansi dan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta diduga terindikasi korupsi terkait kegiatan dan program di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Mandailing Natal TA. 2019.

2. Diminta kepada Inspektorat Mandailing Natal untuk mengaudit kembali Kaban Keuangan Mandailing Natal terkait dugaan korupsi pada pemanfaatan dana APBD TA. 2019, diantaranya :
- Belanja Listrik
- Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas
- Belanja Penggantian Suku Cadang
- Belanja Alat Tulis Kantor
- Belanja Pemeliharaan Aset tetap lainnya
3. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memeriksa Kaban Keuangan terkait adanya pelanggaran UU No. 20 Tahun 2002 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan jabatan pada pemanfaatan dana APBD TA.2019"

Sambung Ketua SMP Madina Ahmad Rizal menegaskan sekaligus menutup orasinya, bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan agar secepatnya di tindak lanjuti

"Semua aspirasi yang  disampaikan dalam kesempatan ini kami tunggu tindak lanjutnya selambat-lambatnya 3×24 jam, dan jika aspirasi kami ini tidak di indahkan maka kami akan turun dengan jumlah massa lebih banyak dari ini" tutupnya. (Dedimulia).
Komentar

Berita Terkini