Tujuh Pelaku Curanmor Berikut Barang Bukti Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus tujuh orang tersangka pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) bersama barang bukti berupa tujuh unit kendaraan sepeda motor di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil dilakukan dalam kegiatan operasi sikat tahun 2022 oleh Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali di damping Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konfrensi pers pada Rabu (8/6) di Mapolres setempat mengatakan, ke tujuh tersangka yang diamankan terkait aksi curanmor yang dilakukannya di beberapa titik lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

AKBP Imam Asfali dan menjelaskan, dari  tujuh tersangka tersebut, dua orang diantaranya merupakan penadah hasil curanmor dan berkolaborasi dengan jaringan lokal (Aceh Tamiang) dan jaringan dari Sumatera Utara.

Disebutkannya, ketujuh orang tersangka curanmor tersebut masing-masing berinisial, NH, MN dan AS warga Aceh Tamiang.

Kemudian tersangka SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, sebut Kapolres Aceh Tamiang.

Para tersangka tersebut melakukan aksinya dibeberapa lokasi parkiran umum, serta perkantoran dan toko dengan cara menggunakan kunci T.

Aksi para tersangka juga sempat terekam CCTV, sebut AKBP Imam Asfali. S.I.K.

Saat ini ketujuh orang tersangka bersama sejumlah unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara, tegas Kapolres Aceh Tamiang.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. S.I.K juga mengimbau, agar masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya di sembarangan, carilah tempat parkir yang aman.

Kemudian, bila ada terjadi tindak pidana kejahatan pencurian, diharapkan masyarakat untuk segera melaporkannya, agar pihaknya dapat bertindak.

Selain itu, tambahnya lagi, perlu disampaikan kepada masyarakat terlebih para kaum milenial dan kaula muda untuk tidak terpengaruh dengan perbuatan judi dan narkoba. Karena hal yang demikian dapat memicu terjadinya aksi kejahatan,” ungkap AKBP. Imam Asfali.(Pakar)
Komentar

Berita Terkini