Polres Tebing Tinggi Ciduk Kurir Dan Pemilik 3 Karung Ganja

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk kurir dan pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 3 karung goni (50,700 gram), Rabu sore (08/6/22) di Gerbang pintu tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (10/6/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang kurir ganja dan pembelinya.

Pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni, Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Disebutkan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap kurir Supriono di gerbang pintu tol Tebing Tinggi yang menumpang mini bus dan ditemukan 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.

Kurir Supriono menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya Ucok di Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batubara dan saat itu juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut. Keduanya, terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.(Naz)


Komentar

Berita Terkini