Gelapkan Sepeda Motor Dengan Modus Pinjam BS Di Bekuk Polsek Rambutan


harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Personil unit reserse keriminal Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.

Pelaku yang di tangkap berinisial BS (19) Warga dusun II Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten  Serdang Bedagei (Sergei), Sumatera Utara (Sumut).

BS ditangkap setelah di laporkan korban Muhammad Amin (42) yang juga warga dusun II Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten  Serdang Bedagei (Sergei), Sumatera Utara (Sumut). Kata Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (7/6/22)

Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa penggelapan itu berawal pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 17.15 Wib.saat itu anak korban yang bernama Salahudin Aftizal yang berada dirumah Kos-Kosan Dilingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi, di datangi oleh pelaku BS untuk meminjam sepeda motornya.

"Modus pelaku meminjam sepeda motor  Yamaha Vixion yang dipakai Salahudin Afrizal dengan alasan pelaku untuk mengantar teman wanitanya.namun setelah dipinjamkan pelaku BS tidak kunjung datang mengembalikan motor korban",ujar Kasi Humas.

Salahudin Afrizal kemudian menyampaikan hal itu kepada orang tuanya, Muhammad Amin, dan karena sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku, Muhammad Amin mengalami kerugian material sebesar Rp.15 Juta hingga kemudian melaporkan penggelapan tersebut ke Polsek Rambutan.

" Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda TP. Damanik yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari Senin 6 Juni 2022 di daerah Desa Kampung Baru Lombung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina). dari pelaku Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," Jelas Kasi Humas.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambutan dan terancam dijerat melanggar pasal 372 yon 378 KUHPinadana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rambutan Resor Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini