LSM Berkordinasi Lamsel Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021 Desa Sukaraja


harianfikiransumut.com
| LSM Berkordinasi mempertanyakan pelaporan terkait dugaan penyimpangan dana desa,desa Sukaraja Kecamatan Palas pada tahun 2021 yang lalu kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.Hari Senen (23/05/2022)

Atas laporan yang pertama terkait Dugaan penyimpangan dana desa 25 Nopember tahun 2021 .Dan terkait penyalahan wawenang pengadaian aset desa atau tanah bengkok di desa Sukaraja Kecamatan Palas.

Dan terkait masalah yang pertama dugaan oknum aparat kepada desa inisial SI desa Sukaraja , dugaan penyalah gunaan wawunang terkait penyimpangan aset desa atau tanah bengkok dan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2020 .

Dari keterangan Inspektorat Lampung Selatan, Khaerul Anwar, Selaku Inspektur Lima, bahwa yang bersangkutan oknum kepala desa Inisial SI Desa Sukara Raja  ” dugaan terbukti dan mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Lima puluh lima juta rupiah (Rp 55.000.000) ke Rekening desa ,” jelasnya

Ketua DPD LSM Berkordinasi Lampung Selatan ,Suradi mempertanyakan pelaporan terkait pada tanggal 25 Nomper 2021  ,terkait penyimpangan dana desa pada tahun 2020 kepada Inpekstorat Lampung Selatan .

“Untuk sementara sudah putus, proses tinggal nunggu keputusan pimpinan, untuk etikat baik LSM sudah berkordinasi dengan kepolisan ada jawaban tertulis, Kejari ada jawaban tertulis, Inspektorat belum ada jawaban tertulis menunggu jawaban dari pimpinan . Dari ketiga APIP tersebut sudah sudah dua intansi memberikan jawaban, dari Inpekstorat tersebut masih menunggu informasi kedepannya dan tindak lanjutnya dari pimpinan ,” Ungkapnya, (Dede A.).

Komentar

Berita Terkini