Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Resmi di Tahan Kejaksaan Bengkalis

harianfikiransumut.com : BENGKALIS -  Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahanoknum  Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara berinisial St dan oknum Bendahara berinisial Sn selasa sore (24/05/2022).

Kedua tersangka ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. 

Hal itu juga dibenarkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian.

"Benar bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020." kata Isnan, Rabu (25/5/22).

Isnan menambahkan, tersangka adalah oknum kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara berinisial St dan oknum Bendahara berinisial Sn, dan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan." tambah Isnan. 

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta.

"Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.(Alan).
Komentar

Berita Terkini