Dua Kawanan Pembobol Pasar Gambir Tebing Tinggi Di Bekuk Polisi


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Keriminal (SatReskrim) Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan berinisial SO alias Panjang dan AF alias Andre kedua pelaku merupakan Warga Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan polisi terkait pencurian yang terjadi di Jalan Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam Pasar Gambir Blok A Lantai 2.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menuturkan, Sabtu (14/5/22) Diketahui indentitas kedua pelaku adalah berinisial SO alias Panjang  (32) Warga Jalan SM Raja Gg. Bahagia Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu dan AF alias Andre (29) Warga Jalan Thamrin Gg. Blok No. 42 Y Lk. V Kel Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Keduanya Warha Kota Tebing Tinggi.

Kedua pelaku diamankan polisi atas laporan M. Syafrizal (24) Pegawai Honorer Dinas Perdagangan Tebing Tinggi, Jalan. Simalungun Gg. Flamboyan Lk. VI Kek. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Mei 2022. Sebut Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, Keronologi Kejadian, berawal Pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib saat pelapor bersama saksi bertugas jaga malam di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi melakukan patroli pelapor mendengar ada suara congkelan besi dari jarak 10 meter.

Karena pelapor merasa curiga lalu pelapor bersama saksi langsung pergi perlahan ke Blok C untuk menelphone pihak Keploisian Polres Tebing Tinggi.

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib petugas Kopolisan Polres Tebing Tinggi - sebanyak 4 (orang) berpakaian preman langsung menuju mendatangi Tempat Kejadian dan saat itu Polisi yang berpakian preman tersebut tersebut langsung menangkap kedua pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi

berikut barang bukti, 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis Harmonika) yang sudah berhasil dibongkar pelaku dan juga membawa alat yang digunakan kedua pelaku yaitu 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci ring (kunci pas) dan 1 (satu) buah Tang Potong.

"Atas Perbuatan kedua pelaku Korba dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis Harmonika).

Kepada keduanya terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku SO alias Panjang dan AF alias Andre bersama barang bukti bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini