Polisi Amankan Dua Orang Tersangka Dari Salah Satu Warung Di Tebing Tinggi Terkait Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk 2 orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial F dan I  dari salah satu warung di Kota Tehing Tinggi, pada Sabtu (16/4/22) tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diketahui indentitas keduanya yakni, F(26) merupakan warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota. Tebing Tinggi. 

Kumudian, tersangka I(31) warga Jalan Jend. Gatot Subroto Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 

Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka F berupa,4 (empat) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,44 Gram dan berat bersih (netto) 1,04 Gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam, Uang senilai Rp. 85.000.(delapan puluh lima ribu rupiah). 

Sementara, dari tersangka I di dapati barang bukti, 1 (satu) unit handphone merek VIVO,1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam, Uang senilai R . 758.000,- (tujuh ratus lima delapan ribu rupiah)

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan, Selasa (19/4/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, Bahwa Pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 00.20 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka F dan I atas kepemilikan Narkotika Gol — 1 jenis shabu, dan tersangka si tangkap saat berada di sebuah warung yang sedang tidak digunakan untuk berjualan yang berada di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Keamanan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Awalnya kedua tersangka sedang duduk-duduk bersamaan di warung tersebut namun saat hendak menangkap kedua tersangka, tersangka F berlari ke arah belakang warung dengan membawa barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang mana sebelumnya barang bukti tersebut berada di meja tempat kedua tersangka duduk. Sedangkan tersangka I  tetap duduk saat diamankan dan ditangkap. Ujar Kasi Humas.

Usai berhasil melakukan penangkapan, sambung Kasi Humas, terhadap tersangka F di belakang warung tersebut ditemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan tersangka yang mana berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok Surya Gudang Garam dan Uang tunai sebesar Rp. 85.000,(delapan puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkan tersangka dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang digunakan tersangka dan dibuang tersangka ke lantai semen belakang warung tersebut

Kemudian, setelah itu dibuka dan diperlihatkan kepada tersangka yang mana setelah dibuka kotak rokok surya gudang garam tersebut didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya ada berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian tersangka F di bawa ke warung dan dipertemukan dengan tersangka Izar dan dilakukan introgasi terhadap tersangka.

Saat diintrogasi tersangka F menerangkan bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tersangka I dan tersangka I menerangkan bahwasanya benar ada memberikan narkotika jenis shabu kepada F.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka I darinya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone,1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam,Uang senilai Rp. 758.000,(tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna diproses perkaranya lebih lanjut.

Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.pungkas Kasi Humas.(Naz)

Ketrangan Foto : F dan I saat bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini