Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Jual Petasan

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang yang di keluarkan pada 16 Maret 2022 lalu tentang penertiban bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang menghimbau agar masyarakat untuk tidak memperjualbelikan petasan, Sabtu, 2 April 2022.

Himbauan itu berkaitan dengan Surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor : 450 / 1389 Tentang Penertiban Bulan Ramadhan dan berlaku untuk seluruh wilayah yang berada di kabupaten Aceh Tamiang.

Kita telah memberikan peringatan secara persuasif bagi semua pedagang yang menjual mercon(petasan) dan kembang api yang menimbulkan dampak bahaya bahkan juga dapat mengancam keselamatan bagi anak-anak.serta mengganggu ketentraman bagi ummat Islam saat beribadah di bulan Ramadhan, tegas Plt. Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Fadhil Lukh Tahir yang disampaikan oleh Kabid PPUD, Syahrir Pua Lapu.

Kita juga telah memeriksa dagangan mereka, namun belum ditemukan jenis  mercon atau petasan, jikapun ada ditemukan, tentu kita akan memberikan sanksi terhadap mereka berupa menyita dagangannya.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Syahrir Pua Lapu menambahkan, kita akan melakukan penindakan bila surat edaran Bupati Aceh Tamiang tidak diindahkan Sesuai dengan surat  edaran yang terdapat pada poin ke 1 menegaskan, bahwa dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan, ungkapnya mengakhiri. (Abdul Karim).

Komentar

Berita Terkini