3 Warga Tebing Tinggi Terjaring Polisi Tekait Narkoba Di Jl. Danau Singkarak

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menangkap 3 orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu (6/4/22) sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Danau Singkarak Lk.I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Ketiga pelaku berinisial AS alias Buyung (38) seorang supir beralamat di Jl. Danau Maninjau, Lk. IV Kel. Padang Merbau, Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, kemudian AR alias Wakwau (23) warga Dusun Il Desa Gunung Para Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dan RKN, SH (41) warga Jl Pasar Ill Gg. Mulia No. 05 Kel. Glugur Darat 1 Kec. Medan Timur Kota Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku yakni berupa sebuah 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 580.000,(lima ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan 6 (enam) lembar slip bukti transfer uang dan 1 (satu) unit handphone handphone samsung warna putih merah.

Kemudian 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram berat bersih 0,38 gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,34 gram berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),1 (satu) bungkus plastik yang berisikan pipet-pipet plastik runcing, 3 (tiga) buah mancis, uang tunai sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) buah talam alumunium kecil.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (9/4/22) mengatakan bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria yang bernama AS alias Buyung,AR alias Wakwau dan RKN, SH pada Rabu (6/4/22) di Jl Danau Singkarak Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersebut di atas.
Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah kunci besi kamar kos milik RKN, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah kosan RKN di Perumahan Griya Mutiara Indah Jl. Mutiara Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dan barang-barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Naz)


Komentar

Berita Terkini