Ratusan Buruh Di Aceh Tamiang Tuntut Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

 

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang -- Ratusan Buruh yang tergabung dibawah bendera Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 dicabut.

Aksi demo tersebut digelar oleh ratusan buruh dari 18 perusahaan di halaman depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, pada Selasa 1 Maret 2022 sore l.

Para buruh di Kabupaten Aceh Tamiang merasakan haknya terus dijepit dan  merasa dikebirikan oleh pemerintah melalui pemberlakuan peraturan Menteri Tenagakerja (Pemenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Para buruh perkebunan merasa keberatan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa uang jaminan hari tua baru boleh diambil setelah sipekerja berusia 56 tahun.

"Ini kan peraturan konyol yang membunuh kaum buruh," ujar salah seorang buruh dikerumunan massa unjuk rasa".Dia menyebutkan, pemerintah RI direzim saat ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang berstatus sebagai buruh perusahaan. Karena menteri tenaga kerjanya secara terang-terangan membela para pengusaha, sehingga menyusahkan rakyat.

Saat berunjukrasa, para buruh dterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto, ST, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Ketua Komisi IV, Miswanto serta anggota, juga Ketua Komisi II, yang membidangi perkebunan, Saiful Sofyan.

Para pengunjukrasa yang memprotes Kepmenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut terlihat membentang spanduk yang  bertuliskan:

"Pak Jokowi, buruh sudah sulit, jangan membuat sulit lagi, Copot Menteri Ketenagakerjaan"

"Jangan tahan hak kami, JHT adalah nyata hak buruh",

"Buruh Aceh Tamiang tolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022".

"JHT 2 % milik buruh, Pemerintah tidak berhak menahannya"

"Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022".

Dalam orasinya, mewakili para buruh pengunjukrasa, Herry meyampaikan petisi yang mengandung 5 tuntutan, yakni menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). 

Menolak untuk revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan kbali kepada Kepmenaker nomor 19 tahun 2015. 

Meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia dan meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat Rekomendasi penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 disampaikan ke DPR-RI.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Nilam Wangi, Rudiansyah juga menyampaikan aspirasinya terkait tatacara penyaluran JHT yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang sengaja diciptakan untuk menyengsarakan kaum buruh.

"Uang JHT adalah uang tabungan kami sebagai buruh, itu murni uang kami, disitu tidak ada uang milik negara, jadi kenapa hak kami harus ditahan," ujar Rudiansyah.

Pria yang akrab disapa Rudiyansyah Porang ini mendesak dan meminta, agar Pimpinan DPRK setempat menyampaikan rasa keberatan dan penolakan para buruh terkait permenaker nomor 2 tahun 2022  kepada Pemerintah dan Menteri Tenagakerja, 

Menanggapi tuntutan para buruh, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto, ST  menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para pekerja sehingga berkenan membubukan tandatangannya dalam rekomendasi maupun surat yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kementerian Tenagakerja.

Dalam aksi dimaksud, terlihat hadir Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Zein beserta Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Zul Suhendri serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan dan Kabid Kepesertaan BPJS, Sugianto. (Abdul Karim).

Komentar

Berita Terkini