Diduga Kuat Oknum Kades Ara Condong Main Proyek APBD Langkat

harianfikiransumut.com : Langkat - Proyek Rehab Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (DAK) DHI di lingkungan Dinas P&P Langkat diduga kuat dikerjakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kabupaten Langkat.

Proyek pembangunan Rehab Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (DAK) DHI di lingkungan Dinas P&P Langkat  diduga dikerjakan oleh CV.CAPELA 27 yang menelan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2021 dengan besaran yang pantastis. 

Kades Ara Condong Hasan Basri,S.Ag saat hendak dikonfirmasi,tidak berada di Kantor, Pekerjaan rehabilitas ruang kelas SDN 054918 Selotong dan Sekolah SMP Swasta Maju Besitang di kerjakan oleh CV CAPELA 27 dengan Wadir Hasan Basri,S,Ag  yang juga Sebagai kepala Desa Ara Condong dan Menjabat Sekretaris ABDESI Kab.Langkat.

Sementara itu salah satu pemuda di Kabupaten Langkat, yang enggan menyebutkan nananya mengatakan,sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.

Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades, karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.

“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya, Selasa (1/03/2022).

Ia berharap kepada pihak Pemkab Langkat dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Langkat dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.(red)
Komentar

Berita Terkini