Polsek Sipipis Bekuk Adi Bahok, Terkait Kepemilikan 2,58 gram Shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Personil Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi amankan Seorang Pria berinisial An alias Adi Bahok (42) Warga Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai. Dia diamankan Polisi atas kepemilikan Natkotika 2,58 gram diduga Shabu, Pada Kamis (10/2/22) malam, Sekira pukul  21.30 wib, dari pinggir jalan Di Dusun VI Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Sipispis melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (13/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap Adi Bahok.

Dikatakannya, Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial An alias Adi Bahok diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi. 

Dari penangkapan An alias Adi Bahok Polisi mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 3,16 gram dan berat bersih (Netto) 2,58 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BK 2075 OC. Sebut Agus.

Agus menjelaskan, berawal, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.30 wib personil Polsek Sipispis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku berinisial An alias Adi Bahok di Dusun VI Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan.

Dari penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah tepat dibawah An alias Adi Bahok duduk diatas sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BK 2075 OC.

kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu An alias Adi Bahok mengakui dan menjawab miliknya.

Selanjutnya petugas membawa An alias  Adi Bahok dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbutannya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," tutup Agus.(Nazli)


Komentar

Berita Terkini