Polres Tebing Tinggi Bekuk Pelaku Pencurian Milik Cin Lie Berkat Rekaman Cctv

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Personil Satreskrim polres tebing tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Aml alias Ahmad (36) berpropesi sebagai supir dan  Mrl alias Rd (14) Keduanya Warga Jalan Rao Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Mereka dibekuk polisi pada Sabtu (19/2/22) sekira pukul 22.00 Wib, dari Jalan Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (21/2/22) membenarkan penangkapan keduanya.

Dikatakannya, Keduanya berinisial Aml alias Ahmad dan  Mrl alias Rd diamankan polisi atas laporan korbanya yaitu Cin Lie (40) Warga Jalan Selar No. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi / Jalan S. Parman No. 35 Kel Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 147 / II / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Februari  2022, terkait pencurian di yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 08 Februari 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib di Jalan Selar No. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Ujar Agus

Dari penangkapan keduanya, sebut Agus,  polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi dengan Nosin 5LW04YI-6-I dan Noka MH35TL2068K097967,1 Potong lengan pendek berwarna hitam dengan tulisan Endless Potential,1 Potong celana pendek berwarna hitam lise putih,1 Buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV. Ucap Agus.

Dijelaskannya,Menindaklanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor Chien Lie terkait dengan pencurian dengan pemberatan personil sat reskrim polres tebing tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersaebut yaitu  berinisial Aml alias Ahmad dan  Mrl alias Rd, tim dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, kemudian kedua pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Akibat perbuatan keduanya, Korban melangalami kerugian 1 (Satu) buah pagar besi warna abu abu
yang ditotalkan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan atas perbutan mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara.tutup Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini