Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis (24/2/22) sekira pukul 21.00 Wib di TKP Dusun VII Desa Payalombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/II/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Februari 2022, yang dilaporkan Siti Khairani (36) warga beralamat di TKP.

Korban Saf (11) mengalami luka di leher akibat sayatan pisau, kasus ini berdasarkan kesaksian Hendra (25) dan Panjol (50) yang merupakan warga setempat sekitar lokasi TKP.
 
Sementara pelaku berinisial MSD (16) masih berstatus pelajar warga Lk, 16 Dusun I Desa Kutabaru Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa pada Kamis (25/2/22) pelapor sedang makan didalam ruang tengah rumah, usai iu saat di dapur, tiba tiba tiba pelapor mendengar suara korban memanggil manggil, “Mak Mak”, kemudian pelapor langsung membuka pintu dapur dan langsung mendekati korban.

Sesaat korban langsung memeluk pelapor sambil menangis, pelapor bilang ke korban kenapa kau bang? Korban mengatakan “leher ku berdarah” pelapor bertanya “kenapa lehermu itu?” Korban menjawab, “diapain pakai piso sama JASON”.
Sontak pelapor langsung berteriak minta tolong dan akhirnya warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dileher bekas sayatan sepanjang 8cm dengan 6 jahitan, akibat merasa keberatan, pelapor melaporkan kejadian ke Polres Tebing Tinggi.

Sementara usai kejadian, masyarakat sekitar lokasi pun datang karena mendengar jeritan dari pelapor dan korban, saat itu pelaku sempat melarikan diri kearah luar rumah korban, namun pelaku berhasil diamankan oleh mayarakat sekitar, dan saat itu pula korban dengan pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena kakak korban bercerita kepada pelaku bahwa korban kesehariannya bandal/nakal sehingga pelaku merasa iba terhadap kakak korban dan akhirnya pelaku emosi dan menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.(Naz)


Komentar

Berita Terkini