LSM PAB Desak Kejari Labuhanbatu Usut Proyek Taman DPRD Labura


harianfikiransumut.com |
Labura : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Labuhanbatu Utara, meminta agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, untuk turun langsung mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proyek pembuatan taman di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura senilai Rp. 978.318.351,60.

M. Darrenz Nababan, Ketua LSM PAB menduga keras, dalam prosesnya, proyek pembuatan taman ini sangat sarat dengan permainan antara pengguna anggaran, panitia atau pokja pemilihan, serta rekanan penyedia.

Darrenz menjelaskan, metode penunjukan langsung penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sangat patut untuk dipertanyakan. Menurutnya, metode penunjukan langsung ini telah melanggar aturan yang ditentukan dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Seharusnya, sebelum melakukan metode penunjukan langsung, atas tender yang dibatalkan karena alasan tidak ada peserta tender yang memasukkan penawaran dengan lengkap sampai batas akhir pemasukan penawaran, pokja harus melakukan prakualifikasi ulang atau pun tender/seleksi ulang. Bukan kemudian serta merta melakukan metode penunjukan langsung, " papar Darrenz.

Selain itu, ia juga menegaskan, dalam melakukan metode penunjukan langsung, pokja pemilihan seharusnya berpedoman pada pasal 1 ayat 39 Perpres 12 tahun 2021 yang berbunyi "Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu".

Keadaan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini antara lain adalah penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu dan berbagai keadaan tertentu lainnya.

"Menelaah keadaan tertentu yang diamanatkan dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 ini, lantas keadaan tertentu manakah yang menjadi dasar pokja untuk memakai metode penunjukan langsung dalam melaksanakan proyek pembuatan taman ini?, tanya Darrenz

Menyikapi temuan ini, Darrenz Nababan meminta kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pelaksanaan proyek taman tersebut.

"Proses lelang atau tender yang tak benar adalah akar atau hulu dari korupsi. Jika hulunya sudah sarat KKN, sudah pasti kualitas dan mutu proyek yang merupakan hilirnya juga sarat dengan KKN. Dengan ini saya meminta agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu turun ke Labura untuk mengusut dugaan KKN dalam proyek taman ini, " imbuhnya. ( Liem )

Komentar

Berita Terkini