Dari Pengembangan, Polsek Tebing Tinggi Bekuk Dua Warga Tebing Tinggi Barbut Shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - SatReskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi ciduk dua pria berinisial Ja alias  Andi alias Kumuh (44) dan Ap alias Abdi (45) Keduanya warga Kota Tinggi Tinggi. Mereka diamankan polisi terkait kepemilikan Narkotika Jenis Shabu yang diakui keduanya miliknya pada Jumat (18/2/22) dari dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus.

Kapolsek Tebing Tinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (19/2/22) Kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Dikatakannya, Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi.

Diketahui keduanya yaitu berinisial Ja alias Andi alias Kumuh (44) Warga Jalan Sakti Lubis LK. IV Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota  Kota Tebing Tinggi dan Ap alias Abdi (45) Warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi. Ujar Agus.

Disebutkannya, Dari penangkapan terhadap Ja alias Andi alias Kumuh yang ditangkap dari Jalan Pulau Sumatera Lk.VI Kel.Tualang Kec.Padang Hulu tepatny di depan simpang Kebun Bahilang, polisi mengamankan barang bukti, 5 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,5 Gram,53 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong,1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah sarung HP warna hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu.

Sementara dari Ap alias Abdi yang ditangkap polisi dari Jalan  Asrama Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi darinya petugas mendapati barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dgn berat bruto 2 Gram,1 Unit HP merk Nokia warna Hitam. Dari hasil introgasi polisi keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik keduanya. Ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, penangkapan berawal, Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 08.30 Wib,  peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu, personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek  Ipda Jhon R. Pelawi SH, merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut  selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki terduga  pelaku yang mengaku berinisial Ja alias Andi alias Kimuh di Jalan Pulau Sumatera Lk.VI Kel.Tualang Kec.Padang Hulu tepatny di depan simpang Kebun Bahilang dari penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti Sabu sabu. 

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Ja alias Andi alias Kumuh tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial  Ap alias Abdi. 

Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Ap alias  Abdi di Jalan  Asrama Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadapnya  ditemukan barang Bukti Sabu sebanyak 2 Gram dari kantong baju terduga pelaku tersebut dan Ap alias Abdi mengakui dan membenarkan bahwa telah memberikan barang bukti sabu sebanyak 4 Gram kepada terduga pelaku berinisial Ja alias Andi alias Kumuh. 

Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk proses lanjut. Akibat perbuatan keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tutup Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini