Berita Terkait Surat Dewas KPK,Ini Kata Advokat Ruhenry SH Mh.

harianfikiransumut.com : Lamsel - 
Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Ruhenry, S.HI., MH., Angkat bicara terkait berita yang beredar tentang surat Dewas KPK yang beredar di media massa. 

Dalam menanggapi berita yang beredar terkait surat jawaban Dewas KPK yang tertuang dalam surat nomor : B 361/PM 00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022. 

Ruhenry berpendapat bahwa surat Dewas KPK yang ramai beredar di media massa itu jawaban umum sebagaimana orang mengirim surat dan itu balasannya sebagai Dewas KPK. 

Ruhenry mengaku juga kerap mendapatkan hal yang sama ketika menyampaikan laporan ke instansi penegak hukum. Menutunya, hal tersebut normatif sesuai tahapan birokrasi mengenai surat menyurat 

Maka isi surat itu perkara tersebut dikembalikan kepada pihak terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perlu diketahui bahwa  isi surat tersebut untuk bagaimana mempersilahkan pihak pelapor berkordinasi dengan pihak terkait. 

Jadi surat Dewas KPK tersebut tidak seperti apa yang beredar di kalangan sosial media lain nya, jadi Isi surat tersebut tidak dari lain adalah atas sebuah penghargaan atas sebuah laporan dan kemudia pihak Dewas KPK pun menganjurkan agar pihak pengirim surat berkordinasi dengan pihak terkait jadi dari surat itu pun tidak ada bahwa bapak H. Nanang Ermanto akan di tingkatkan ke penyidikan atau di nyatakan bersalah, salah atau tidak nya belum bisa kita tetapkan sebagai terdakwa atau seorang pidana sebelum ada putusan pengadilan. 

Dan apa bila mereka tidak bisa memberikan bukti tersebut maka kuasa hukum dari bapak H. Nanang Ermanto akan melakukan tindakan langkah hukum kembali kepada pelapor sebagai mana hukum yang berlaku. 

Sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam putusan persidangan Bapak H. Nanang Ermanto memang benar menerima uang tersebut, Namun H. Nanang Ermanto tidak mengetahui uang tersebut dari mana,  dan  pada saat penerimaan uang tersebut Bapak H. Nanang Ermanto tersebut merupakan bawahan dari bapak H. Zainudin. 

Jadi sebelum kita menjustice seseorang sebaik nya kita melihat isi surat tersebut dan perhatikan proses prosudur hukum yang berlaku.(Suhardi(
Komentar

Berita Terkini