PN Di Bekuk SatNarkoba Polres Tebing Tinggi Terkait 1,10 gram shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk seorang Pria Berinisial PN(43) Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi terkait atas kepemilikan 1,10 gram shabu. 

Ia diamankan polisi pada Jumat (7/1/22) Siang, Sikitar pukul 14.00 Wib, Dari Jalan Tenggiri Lk. IV Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi, tepatnya didekat kandang ayam.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto via WhatApp, Senin (10/1/22) Dini hari membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka PN tersebut.

Disebutkan, bahwa personil Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial PN didekat kandang ayam di Jalan Tenggiri Lk. IV Kel. Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing,"sebut Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan PN alias Budi petugas mendapati barang bukti berupa, 2 (Dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,10 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak obat warna merah yang diakuinya PN alias Budi miliknya.

Akibat petbuatannya, tersangka PN  terancam pasal Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.tutup Agus. (Naz)

Keterangan Foto : PN alias Budi bersama barang bukti saat diaman Di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini