Sebagai Pilar Ke Empat, Media Dan Wartawan Merupakan Sahabat Masyarakat

harianfikiransumut.com | Lampung Selatan ,- Media, dan Wartawan sebagai pilar ke empat demokrasi adalah sahabat masyarakat. Sebagai kontorl sosial, tidak ada satupun pembangunan di daerah dapat sampai kepada masyarakat di daerah lain, tanpa ikut serta dan peran serta media dan wartawan.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang lain.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis. Jadi setiap masyarakat, kepala desa, perangkat desa, UTP, kepala sekolah, Camat bahkan seluruh perangkat Pemerintahan yang ada, jangan pernah alergi, takut atau menyepelekan profesi wartawan/Pers.

“Hadapi dan komunikasi dengan semua wartawan yang datang selama wartawan tersebut datang dengan niatan yang baik untuk memperoleh informasi, selama wartawan tersebut melaksanakan tugas nya secara profesional”

Profesional yang dimaksud menurut Aminudin, bahwa wartawan yang datang harus mematuhi norma-norma hukum yang ada dan mematuhi Kode Etik Jurnalis.

Aminudin mencontohkan yang dia maksut, seorang wartawan harus datang dengan tata krama yang sopan santun, menunjukkan Kartu pengenal atau menunjukkan medianya serta mengisi buku tamu sebagai bukti kehadiran.

Wartawan hanya punya hak menanyakan sesuatu, atau meminta perjelasan terkait sesuatu. Wartawan tidak boleh membentak apalagi menepuk meja atau berkata kasar atau pun meminta sesuatu yang sipatnya memaksa.

Dan semua pihak pun punya hak tidak melayani wartawan apabila wartawan yang datang tidak memenuhi tata krama, kesopanan serta tidak mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ ).

Dia berharap tidak ada lagi pejabat pemerintah sampai dengan tingkatan kepala desa dan kepala sekolah yang sembunyi-sembunyi bila ada kedatangan wartawan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P selaku pendiri media UngkapNews sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung dalam pertemuan diskusinya dengan seluruh Perangkat Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang senin, (27-12-2021)

Menurut Aminudin apa yang dilakukan nya hari ini memberikan edukasi, pemahaman dan pengertian terkait profesi wartawan/ jurnalis, adalah perintah undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers sesuai dengan pasal 3 ayat satu UU no. 40 tahun 1999 yang berbunyi “pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi , pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

“Jadi tugas pers bukan hanya sebagai kontrol sosial, hiburan dan media informasi saya, tapi sebagai pers juga harus memberikan pendidikan kepada semua unsur, dan ini merupakan bagian dari memberikan pendidikan kepada masyarakat” jelas nya.

Menurut Aminudin banyak kekeliruan dan kesalahan yang ditemukan oleh media dilapangan sering terjadi karna bukan unsur sengaja oleh pihak tertentu, namun minimnya informasi, pengetahuan dan edukasi sangat berpengaruh terjadinya kesalahan.

Sementara Lamidi selaku kepala desa Purwodadi Simpang, mewakili seluruh perangkat desa nya yang hadir, sangat berterima kasih atas kehadiran Aminudin selaku Wartawan, pemilik media dan sekaligus pentolan FPII Lampung yang sudah memberikan edukasi dan pemahaman terkait pers kepada semua perangkatnya.

Perangkat desa merasa puas dan dan jadi lebih paham, dan sangat berterima kasih pemaparan yang disampaikan.

“Ya, yang jelas saya mewakili perangkat desa Purwodadi Simpang mengucapkan terima kasih atas ilmu dan pemaparan yang disampaikan Sdr Aminudin terkait pemahaman terkait Jurnalis. Apa yang disampaikan merupakan sesuatu yang sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk perangkat desa saya dan untuk masyarakat Purwodadi Simpang secara umum” ucap Lamidi. 


Penulis: Suradi

Komentar

Berita Terkini