Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Sosialisasikan Surat Edaran Bupati

 Aceh Tamiang | Dalam rangka mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 menuju Aceh Tamiang yang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami dan sejahtera, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Sosialisasikan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002.

Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tersebut tertuang dalam surat edaran di tandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang pada 10 September 2019 lalu, nomor: 180/5320 tentang aqidah, ibadah dan syariat Islam serta sejalan dengan qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam, Mustafa Kamal, S. Pi, kepada media, Rabu, (29/12) mengatakan, dalam surat edaran Bupati tersebut, dijelaskan bahwa, bagi setiap pengusaha toko atau pedagang diminta untuk dapat menutup atau menghentikan sementara usahanya pada saat menjelang shalat Maghrib dan Shalat Jum'at.

Kemudian bagi pemilik atau pegawai toko dan kedai, baik muslimin dan muslimah agar dapat menggunakan pakaian muslim, begitu pula bagi warga yang non muslim untuk dapat berpakaian rapi dan sopan,  itu semua telah dijelaskan dalam surat edaran Bupati Aceh Tamiang pada poin 1 huruf a dan b tentang syariat Islam, kata Mustafa.

Kemudian, pada Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat, pasal 2 dijelaskan pula agar masyarakat untuk tidak menjual, memproduksi, membeli dan membawa, menyimpan minum keras (Khamar).

Selanjutnya, sambung Mustafa, masyarakat diminta untuk tidak melakukan maisir(judi) atau tidak menyediakan tempat bermain judi, tidak melakukan khalwat (berduaan) di tempat yang sunyi yang bukan mahram, Ikhtilath (bermesraan) serta tidak melakukan perzinahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, liwath dan musahaqah(LGBT).

Sosialisasi ini kita lakukan di Kecamatan Karang Baru dengan cara menggunakan pengeras suara oleh sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang termasuk di tempat pusat permainan anak-anak di depan gedung olahraga agar dapat menghentikan segala kegiatan usahanya disaat menjelang shalat Magrib serta di saat menjelang shalat Jum'at.

Mustafa Kamal mengimbau, diharapkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, mari  bersama-sama untuk menerapkan syariat Islam sesuai surat edaran yang telah di tandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang pada 10 September 2019 lalu, imbuhnya.


Penulis: Abdul Karim

Komentar

Berita Terkini