Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Warga Jalan Danau Singkarak dengan Barbut 9,18 gram Ganja


harianfikiransumut.com - Tebing Tinggi : Personil Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi membekuk dua warga Jalan Danau Singkarak Lk.II Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi berinisial MHH alias Harfandi (22) dan MD alias Dayunan (32) Keduanya diamankan petugas terkait kepemilikan 9,18 Gram Narkoba Jenis Ganja. Petugas mengamankan keduanya pada (2/11/2021) Sekitar pukul 17.00 Wib, Dari Jalan Danau Singkarak Lk.III Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah gubuk.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (6/11/2021) Via WhatApp membenarkan penangkapan itu.

"Telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang  berinisial MHH alias Harfandi dan MD alias Dayunan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kemudian saudara Muhammad  Zainal Arifin menghubungi saudara Edy S.Nasution dari pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Padang Hulu. Lalu saudara Edy S.Nasution datang dan menggeledah ditempat tindak pidana dilakukan", Ujar Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan dan penggeledahan keduanya Di Jalan Danau Singkarak Lk.III Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gubuk petugas mendapati barang bukti,
1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram, 1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram, 33( tiga puluh tiga) bungkus kertas minyak berukuran kecil warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah stepler, 1 (satu) buah steples, beberapa potongan kertas minyak warna cokelat.

Lalu petugas kepolisian membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya terancam, 
Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Agus.(Naz)
Komentar

Berita Terkini