DPRD Kabupaten Bengkalis Sahkan 3.9 T, APBD Tahun Aggaran 2022

harianfikiransumut.com | Bengkalis,- DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2022 dalam rapat paripurna.

APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2022 ditetapkan senilai Rp.3.999.958.390.962. Keputusan pengesahan tersebut dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam dan di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (29/11/2021).

Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas keputusannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2022 menjadi Perda APBD 2022.

Demikian disampaikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dalam sambutannya pada Sidang Paripurna Terkait Laporan Badan Anggaran Tentang Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, sekaligus pengambilan keputusan. Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin, 29/12/2021. Malam.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanaka,.” Ucap Kasmarni.

Lebih lanjut, Bupati Wanita pertama di Kabupaten Bengkalis ini juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan kita laksanakan, bersama kita kawal dan kita evaluasi demi mencapai tujuan bernegara dan memberikan yang terbaik bagi daerah ini.(rilis/Uje)

Komentar

Berita Terkini