Doni Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Narkoba

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang Pria berinisial RD alias Doni (39) Warga Jalan Gunung Sibayak Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dia diamakan petugas atas kepemilikan Narkotika 2,76 gram Diduga Shabu yang diakui Doni miliknya.
Petugas mengamankan Doni bersama dua rekannya yang kini masih dalam peroses, Pada Rabu (03/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib, dari Jalan Gunung Sibayak Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di salah satu rumah didepan PKS Kebun Rambutan.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan Melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (5/11/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki- laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berinisial RD alias Doni di Jalan Gunung Sibayak Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi", Kata Agus.

Dari penangkapan Doni Petugas mengamankan barang bukti, 7 (tujuh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, 1 (Satu) bungkus plastik transparan kosong,1 (Satu) Buah amplop warna putih yang diakui Doni miliknya.

Selanjutnya petugas membawa RD alias Doni dan semua barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbutannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus. (Naz)
Komentar

Berita Terkini