Satu Buron, Lima Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

Aceh Tamiang | Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengamankan Lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial, YIA(41), IF(25), HEA(39), N(31) merupakan warga Kecamatan Kota Kualasimpang dan RS(35) merupakan warga kecamatan kejuruan muda, Aceh Tamiang.

Penangkapan ke-lima tersangka pengedar narkoba tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Aceh Tamiang, Kompol Y. Liwardi dak Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo saat digelarnya Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin, 11 Oktober 2021.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menjelaskan, Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang di terima oleh Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang.

Informasi yang diterima, pada Jum'at 08 Oktober 2021, bahwa ada seorang lelaki di dalam rumah disalah satu Desa dalam Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang sedang memiliki Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim  Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan/pengintaian di desa yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut. 

Kemudian, sekira pukul 16.30 Wib, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dan berhasil menangkap  seorang laki-laki berinisial YIA didalam kamar rumahnya.

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan tersangka IF di warung Mie tepatnya dibelakang rumah tersangka YIA. 

Setelah dilakukan penangkapan, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan/penggeledahan didalam rumah tersangka YIA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,

Berikutnya, 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar lengkap dengan kaca pirex (siap pakai).

Selain itu Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menemukan  2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening milik  tersangka IF didalam saku/kantong celananya.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka IF  mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka YIA, sedangkan tersangka YIA memperolehnya dari tersangka HEA, terang Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 18.30 Wib, tersangka HEA pun berhasil ditangkap didalam kamar rumahnya.

Tersangka HEA juga mengaku, ada menjual Narkotika jenis shabu kepada tersangka RS sebanyak ½ setengah ZAK.

Tak berselang waktu lama, tersangka RS juga berhasil ditangkap di pinggir jalan di salah satu Desa di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong/saku celana tersangka.

Selain itu Opsnal juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam didalam kamar rumah milik tersangka RS.

Dari pengakuan tersangka RS, ianya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari tersangka M(51) alias Atok warga kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka M alias Atok berhasil melarikan diri ke dalam hutan, saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah ATOK, petugas menemukan barang bukti  narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar plastik bening lebih kurang 3 ons, sebut AKBP. Imam Asfali.

Saat ini seluruh barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, termasuk Handphone dan timbangan digital bersama lima orang tersangka, telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.

Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 Milyar Rupiah.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini