Polres Aceh Tamiang Kembali Tangkap Residivis Curas

Aceh Tamiang | Seorang Residivis Curas kembali ditangkap oleh Polres Aceh Tamiang melalui Satuan Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda di Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K didampingi Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Y. Liwardy, Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo dalam konferensi persnya, Senin, 4 Oktober 2021 di halaman aula Dhira Brata mengatakan, bahwa tersangka SP(30) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskannya, tersangka SP ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib didalam rumah disusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Ket : Foto Tersangka SP

Kemudian, laporan polisi nomor : dan laporan polisi nomor : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan  adanya tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 02.00 Wib didalam rumah disusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sebut AKBP Imam Asfali.

Sebelumnya, tersangka SP merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara dengan menjalani hukuman selama sebelas bulan di Lapas Tanjung Pura.

AKBP Imam Asfali menambahkan, menurut keterangan tersangka SP, ianya telah melakukan pencurian di tiga titik lokasi yang berbeda, yakni di di pajak atas Binjai Provinsi Sumatera Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur dengan cara masuk kedalam rumah korban.

Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor hasil kejahatannya untuk dijual kepada siapa saja yang ingin membelinya, namun jika hasil curiannya tidak terjual, tersangka SP menggunakannya untuk melakukan aksi yang sama atau meninggalkannya di SPBU, jelas Kapolres Aceh Tamiang.

Dari hasil pengembangan Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Yose Rizaldi dibantu Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kenderaan berupa dua unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupite MX, sementara barang bukti lainnya berupa sepeda motor Scoopy Warna Putih hitam dengan nomor Register BL 3488 UAG masih dalam pencarian.

Saat ini tersangka SP telah mendekam di tahanan Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya dan terancam pasal 363 ayat(1) ke 3 KUHPidana gengan ancaman hukuman penjara paling lama 7(tujuh) tahun, ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini