Percepat Proses Pemekaran Tiga Kampung, Bupati Mursil Beraudiensi Ke Kemendageri RI

harianfikiransumut.com | Jakarta - Menyahuti surat Dirjen Bina PEMDES pada Desember 2019 yang ditujukan ke Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang, isinya permintaan persyaratan tambahan yang menyesuaikan dengan Permendageri no 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH. M.Kn didampingi beberapa pejabat eselon II dan Eselon III beraudiensi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Agenda tersebut bertujuan guna untuk mempercepat proses dalam membantu menerbitkan Kode Desa untuk pendefenitifan 3 (tiga) Kampung di Aceh Tamiang yakni Kampung Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Kampung Sumber Makmur.

Dalam beraudiensi tersebut, Bupati Aceh Tamiang,. H. Mursil, SH. M. Kn bersama rombongan disambut Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail serta Kasie Tata Wilayah Desa Sri Wahyu Febriaji dan Kasie Penataan Desa Wirahman Dani Bahri diruang kerjanya, pada Kamis, 30 September 2021, sekira pukul 10.00 Wib.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. M.Kn  menyampaikan tentang usulan tentang pemekaran Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang yang telah dimulai sejak tahun 2006 lalu.

Dijelaskannya, bahwa ketiga kampung tersebut telah berstatus sebagai Desa/Kampung persiapan bahkan segala hal yang berhubungan dengan persyaratan untuk pemekaran dan pendefenitipan ketiga kampung juga sudah sesuai dan terpenuhi yang nantinya akan diantar oleh pihak provinsi Aceh, sebut Bupati Mursil.

Menanggapi penyampaian Bupati Aceh Tamiang, Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebelumnya ada disurati oleh Anggota DPR Republik Indonesia Nasir Jamil, terkait dengan urusan pemekaran Desa di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Berdasarkan surat pemenuhan persyaratan dari yang telah kami sampaikan pada tahun 2019 lalu, itu telah  menjadi persyaratan Administrasi yang diatur oleh Kemendageri, sebut Aferi Syamsidar Fudail.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, Aferi Syamsidar Fudail mengharapkan agar nantinya dapat segera diantarkan ke Dirjen Bina PEMDES oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh, supaya kami dapat melakukan Verifikasi berkas dan memproses usulan pemekaran Desa ke tahapan berikutnya, tegas  Aferi Syamsidar Fudail.

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Tiga Kampung, Sugiono, SH menyampaikan tentang perjuangan dalam memekarkan Desa/Kampung sudah berjalan 15 tahun lalu.

Ini memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat serta memenuhi persyaratan UU, PP dan Permendageri dan tidak benar jika pemekaran ketiga kampung ini dinilai dan termotivasi karena adanya Anggapan Dana Desa(ADD), ucap Sugiono.

Dijelaskannya, pengusulan pemekaran ini telah berjalan sejak tahun 2006 lalu, sementara Desa mulai menerima ADD tahun 2015, 

Sugiono menambahkan, Kami perwakilan dari 3 (tiga) Kampung Persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang meminta agar kiranya Dirjen Bina PEMDES Kemendageri RI dapat mengabulkan permohonan kami dengan menerbitkan Kode Desa, Pendefenitifan 3 (tiga) Desa/Kampung : Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Sumber Makmur, harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis DPM PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH, Camat Rantau, Oki Kurnia, S.STP, Camat Tenggulun, Rusni Devi M, S.STP, MM, Camat Kejuruan Muda, Dede Winatha, S.STP, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPM PP-KB Sandi Suhendri, S. STP serta  perwakilan masyarakat Ketua Aliansi 3 Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono, SH.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini