Simpan Sabu Di Saku Celana Tiwi Diaman Ke Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amakan seorang ibu rumah tangga Tiwi (33) Warga Jalan Mesjid Lk.VI, Kel.Persiakan, Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. ia diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika 0,14 Gram diduga sabu yang didapatkan polisi dari saku celananya, pada Kamis (9/9/2021) Sore, Di Jalan.P. Sumbawa, Lk.III Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Ksubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (12/9/2021) dari pesan singkat yang dikirimkan mengatakan.

Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial WT alias Wati diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kata Agus.

Lebih lanjut agus menjelaskan, Dari penangkapan Wati Polisi berhasil menagamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan 1 lembar uang Rp.5.000,-  yang diakui Wati miliknya. Selanjutnya petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ujar nya.

Agus menambahkan, Akibat perbutannya wati terancam Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz


Keterangan Foto : Terduga pelaku wati bersama barang bukti saat diamakan di Polres Tebing Tinggi, Kamis (9/9/2021)

Komentar

Berita Terkini