Meet dan Basra Terciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Dua Lokasi Berbeda

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap Dua orang Pria Warga Kota Tebing Tinggi Di dua lokasi berbeda, keduanya diamanka petugas terkait penyalahgunaan narkotika dan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pada Selasa (21/9/2021).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsAap, Jumat (24/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap IK alias Memet dan AA alias Basra.

Keduanya diamankan petugas dari dua lokasi berbeda dikota tebing tinggi, Berinisial IK alias Memet (23) Warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lk.I Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. ia diamankan petugas dari salah satu rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kota Tebing Tinggi. Sebut Agus.

Lanjut Agus, Dari penangkapan IK alias Memet petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,86 gram yang diakauinya miliknya.

Sementara AA alias Basra (27) Warga Jalan SM.Raja, Gang Sempurna Lk.VIII  Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. diamankan petugas dari Jalan SM.Raja tepatnya didepan Pos Satpam Perumahan Sri Mersing kota tebing tinggi.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap AA alias Basra petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,86 gram yang diakui AA alias Basra miliknya. Ujar Agus.

Agus menambahkan, Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan bersama kedua terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat berbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto.

                                                                           Penulis : Naz


Keterangan Foto : IK alias Memet dan AA alias Basra bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (21/9/2021).

Komentar

Berita Terkini