Datok Penghulu Kampung Sukaramai Satu Tingkatan Pelayanan Publik

Aceh Tamiang | Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa/Kampung dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pemerintahan Desa//Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebegai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, maka pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Datok Penghulu Kampung Sukaramai Satu Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Yusran, S. Sos.i. kepada harianfikiransumut.com Jum'at, 10 September 2021 mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, semua perangkat desa/kampung Sukaramai Satu harus bersinergi demi terciptanya desa yang maju. "Kepentingan masyarakat harus dikedepankan daripada kepentingan Pribadi,".

Hal tersebut tetlihat jelas pada setiap hari kerja aktivitas dan rutinitas pelayanan publik dilakukan aparatur Desa Sukaramai Satu sesuai hasil pantauan langsung awak media, Jum'at (10/9/2021).

Pemerintah Desa (Pemdes) berkewajiban  memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya dalam berbagai aspek dan kepentingan, baik administrasi maupun sosialisasi dan lainnya.

"Sebagai Datok Penghulu (Kepala Desa) pihaknya akan berupaya memaksimalkan terhadap kebutuhan layanan bagi masyarakat, terlebih masyarakat yang berdomisili di dalam Kampung sendiri," ujar Yusran.

Kita selalu hadir dan siap dalam  memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkannya, kapan dan dimana pun, karena dalam melayani masyarakat tidak hanya difokuskan di dalam kantor saja, ucapnya.

Kepada para perangkat Kampung, saya selalu menekankan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pelayan publik, sehingga tidak ada warga maupun masyarakat yang mengeluh dengan pelayanan, tegasnya.


Laporan| pakar

Komentar

Berita Terkini