Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan RN Berserta BB 0,04 gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Kembali melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang perempuan berinisial RN diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama dengan barang bukti (BB) 0,04 gram diduga sabu, Pada Selasa (10/8/2021) Sekitar pukul 13.30 Wib Di Jln.Cemara Lk.VII Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabid Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Via pesan elektronik membenarkan penangkapan itu dan menjelaskan,


Dari penangkapan terhadap RN, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mendapati barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex," Ujar Kasat Narkoba.


Lebih lanjut  Kasat Narkoba menguraikan, Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap RN didalam kamar Kos nya di Jalan Cemara Lingkungan VII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.


Selanjutnya personil Sat Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Papar AKP M Yunus Tarigan.


AKP M Yunus Tarigan menambahkan, "Akibat perbutan Ririn dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini