Polsek Dolok Merawan Gelar Ops Yustisi Penanganan Covid-19


Tebing Tinggi | Kanit Sabhara Polsek Dolok Merawan IPDA TP. DAMANIK pimpin OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi yang melibatkan 6 Personil Gabungan, Pada Selasa (3/8/2021) Sekitar Pukul 08.45 Wib s/d selesai.


Saat gelar Ops Yustisi berlangsung 6 Personil Gabungan dilibatkan dalam Ops Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 tersebut diantaranya, 3 Personil Polri, 1 Personil TNI, 2 Personil Satpol PP


Sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjadi sasaran saat gelar Ops Yustisi Berlangsung antara lain, Masyarakat / pengendara Sp. Motor yang sedang beraktivitas diJalinsum Depan Mako Polsek Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab.  Sergai dan Para Wira Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang diJalinsum Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai, selain itu Masyarakat / pengendara Sp. Motor yang sedang beraktivitas diluar rumah berada diJalinsum depan Mako Polsek Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai, serta  Kedai/Warung makan dan minum pemilik Sdri. Sri Winda diJalinsum Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.

    

Sebagai catatan petugas Ops Yustisi saat itu, Memberikan Himbauan kepada Masyarakat / pengendara Sp. Motor yang beraktivitas diluar rumah diJalinsum depan Mako Polsek Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan dan diJalinsum Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 dan Agar para Wira Usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/Operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah RI.


Dalam hasil yang dicapai saat gelar Ops Yustisi tersebut, Secara humanis memberikan teguran lisan dan membagi Masker serta menyampaikan  himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan terhadap para Wira Usaha untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/26/INST/2021/ Tgl. 05 Juli 2021 dan Terusan Surat Instruksi Bupati Nomor : 18.2/443/4046/2021/ Tgl. 05 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Level-4, Terhitung dari Tgl. 03 Agustus 2021 s/d Tgl. 09 Agustus 2021 dan Kepada para Wira Usaha oleh Personil Ops Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga  Pukul 22.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini