DPRD Labuhanbatu Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

harinfikiransumut.com|Labuhanbatu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Itu terungkap pada laporan panitia khusus (pansus) DPRD Labuhanbatu yang dipimpin wakil Ketua DPRD Muhammad Arsyad Rangkuti, Senin (30/08/2021)


Menanggapi itu, Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang berterima kasih kepada DPRD,  dan mengatakan bahwa Raperda Pengelolaan Keungan Daerah bersifat pengaturan terkait dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan secara implementasi telah dilaksanakan pada tahun 2021.


Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten III Zaid Harahap, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu dan para kepala OPD.


Editor     |Redaksi

Laporan |M,syarif

Komentar

Berita Terkini