Tim Jatanras Polres Tebing Tinggi Ciduk RN Pelaku Peredaran Uang Palsu Di Daerah Bandar Khalifah

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RN alias IN alias IP lantaran diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu pecahaan uang Rp.50.000 di daerah bandar khalifah wilayah hukum polres tebing tinggi, Pada Jumat (9/7/2021) malam.


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui kabag humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mejelaskan, 


" Tersangka berinisial RN alias IN alias IP Warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara, tersangka diamankan Satreskrim polres tebing tinggi bersama barang bukti 30 (Tiga) Puluh Lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian, 23 (Dua Puluh Tiga) lembar nomor seri  APZ263728, 6 (Enam) lembar nomor seri CKJ022522, 1 (Satu) lembar nomor seri WHH919560 dan 1 (Satu) Unit Printer merk Brother warna hitam", Ujar Agus


Lebih lanjut Agus menerangkan, Pengunkapan Kasus peredaran uang palsu yang menyeret tersangka RN berawal Pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib personil Sat Reskrim Polres  Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.


Oleh karena itu Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, SIREGAR, SH melakukan Penyelidikan terkait degan informasi tersebut.


Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah berhasil mengamankan seseorang yang mengaku berinisial RN alias IN alias IP yang didapati ada padanya uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan rincian 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu. 


Lalu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kini tersangka RN harus mempertangung jawabkan perbutannya dan dipersangkakan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui Pesan WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini